Wonosari (22/2), bertempat di ruang rapat Nayotama Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, telah dilaksanakan exit meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2022. Pada kesempatan ini Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY yang dipimpin oleh Ketua Tim Pemeriksa ditanggapi oleh Bapak Sri Suhartanta, S.IP, M.Si selaku Sekretaris Daerah yang didampingi Asisten Pemerintahan Umum, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah beserta jajaran, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Inspektorat Daerah beserta Kepala Perangkat Daerah terkait. Pemeriksaan Interim telah dilaksanakan mulai tanggal 24 Januari sampai dengan tanggal 22 Februari 2023 berdasarkan pada Surat dari Kepala Perwakilan BPK RI DIY Nomor 01/Interim LKPD Gunungkidul/01/2023 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Interim LKPD TA 2022.
Dalam kegiatan exit meeting ini, Ketua Tim Pemeriksa menyampaikan paparan hasil pemeriksaan interim LKPD TA 2022 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul. Disampaikan lebih lanjut bahwa dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DIY akan melaksanakan pemeriksaan terinci terhadap LKPD Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2022. Tujuan dari pemeriksaan terinci memberikan keyakinan yang memadai apakah LK telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia/basis akuntansi komprehensef selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dengan memperhatikan: Kesesuaian LKPD dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.